Oleh Sunardi Panjaitan
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Bergiat di Korcip (Komunitas Revolusi Ciputat)
Beberapa pekan terakhir ini, masyarakat terus menerus disuguhi dengan berita tentang calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini tidak terelepas dari tidak diakomodirnya calon non-partai dalam proses pilkada. Sebagimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa yang bisa menjadi calon Gubernur atau Bupati dan Walikota adalah calon yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal ini menyebabkan calon non-partai tidak mempunyai kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah.
Persoalan ini bukan merupakan hal baru dalam proses pilkada. Sebelumnya dalam pelaksanaan pilkada di Provinsi Aceh Darusslam, calon independen menjadi polemik yang pada akhirnya calon independen diperbolehkan untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dan hasilnya memang mengejutkan partai politik. Sebagaimana diketahui, calon independen mampu memenangkan pilkada dan mengalahkan calon dari partai-partai politik besar seperti Golkar, PDI-P, PKS dan lain-lain.
Mungkin, terinspirasi dari pilkada Aceh tersebut, beberapa daerah menginginkan adanya calon independen dalam pilkada, termasuk salah satunya adalah Jakarta. Menjelang pelaksanaan pilkada wacana calon independen ini makin nyaring terdengar. Bahkan sampai penutupan pendaftaran cagub dan cawagub, hal ini menjadi polemik. Walau sampai saat ini Mahkamah Konstitusi masih membahas judicial review terhadap UU No.32 Tahun 2004, tapi polemik calon independen ini seakan mengalahkan persoalan lain.
Satu hal yang perlu dicermati adalah seberapa penting calon independen ini bisa membawa perubahan pada masyarakat bawah. Menjadi sebuah ke-sia-sia-an apabila keberadaan calon independen ini hanya untuk mengakomodir hak dan kepentingan sebahagian orang yang tidak tertampung dalam partai politik. Penulis melihat keberadaan calon independen bisa mematikan peran partai politik. Karena walau bagaimanapun dalam sistem demokrasi partai politik masih dibutuhkan. Disamping itu dengan dibukanya jalur calon independen ini akan mempermudah orang yang berhasrat menjadi pemimpin daerah tanpa harus "mengeluarkan keringat" dan tanpa harus melamar kepada partai politik.
Tentunya kehadiran calon independen tidak menghadirkan polemik baru dalam sistem politik nasional. Walau disadari dengan adanya calon independen masyarakat lebih mempunyai banyak pilihan dalam pilkada, tapi tentunya masyarakat saat ini tidak lagi melihat apa dan bagaimana calon yang ada, tetapi yang jelas bagi masyarakat adalah calon yang ada bisa memperbaiki taraf hidup mereka. Bukan malah sebaliknya, kehadiran calon independen hanya sebagai lahan baru dalam dalam merebutkan kekuasaan semata dan pasca itu masyarakat terlupakan dan ditinggalkan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar